Tuesday, June 18, 2013

Seminar "Keamanan Informasi & CISCO" (Selasa, 11 Juni 2013)

Pembicara : Yani Nur Syamsu
Materi : POLRI, LABORATORIUM FORENSIK dan TANDA TANGAN FORENSIK.
I. POLRI
- UU RI No.2 TH 2002, Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum.
- Polisi = Pelayan dengan Masyarakat sebagai majikan.
- Fungsi Polisi = membina, membimbing, dan memfasilitasi masyarakat sedemikian rupa agar mampu menjaga kamtibmas sehingga tidak lagi membutuhkan kehadiran polisi di tengah-tengah mereka.
 
Ilmu Forensik
Forensik (berasal dari bahasa Yunani yaitu Forensis yang berarti “debat” atau “perdebatan”) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakkan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu Fisika Forensik, Kimia Forensik, Psikologi Forensik, Kedokteran Forensik, Toksikologi Forensik, Psikiatri Forensik, Komputer Forensik dan sebagainya.

Pengertian Komputer Forensik
Komputer Forensik adalah cabang dari ilmu forensik berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik.
Definisi Komputer Forensik menurut para ahli diantaranya :
  1. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
  2. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
  3. Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.
Maraknya tindakan kejahatan dalam dunia komputer, membutuhkan proses pembuktian yang tidaklah mudah, oleh karena itu, kajian bidang komputer forensik ini masih tergolong baru dan masih terus dikembangkan, sehingga nantinya, semua kasus-kasus kejahatan komputer mampu dibuktikan secara sah di pengadilan.
Saat ini, kajian komputer forensik dibagi menjadi beberapa bidang seperti Internet Forensik yang khusus membahas forensik dalam ranah internet dan aplikasinya, lalu ada Network Forensik, Disk Forensik, Database Forensik, Firewall Forensik, Mobile Device Forensik dan System Forensik yang kesemuanya secara umum berada dalam kontek komputer forensik.

Tujuan Komputer Forensik
Tujuan dari Komputer Forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Selain itu juga bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hokum.
Misalnya, melalui Internet Forensik, kita bisa melacak siapa yang mengirim email kepada kita, kapan dikirim dan sang pengirim berada dimana, ataupun misalnya, dapat melacak siapa saja pengunjung suatu website lengkap dengan informasi IP Address, komputer yang dipakai serta berada di daerah/negara mana dan apa saja aktifitas yang dilakukan pada website tersebut.
Di bidang Disk Forensik misalnya, dapat dilacak kapan sebuah data dihapus, di modifikasi ataupun dapat mengembalikan password yang hilang, data yang hilang dan sebagainya. Ataupun melihat transaksi yang sedang berlangsung dalam sebuah jaringan komputer dan lain-lain. Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan beberapa alat pendukung, baik berupa software maupun hardware.
 

No comments:

Post a Comment