Pembicara : Yani Nur Syamsu
Materi : POLRI, LABORATORIUM FORENSIK dan TANDA TANGAN FORENSIK.
I. POLRI
- UU RI No.2 TH 2002, Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum.
- Polisi = Pelayan dengan Masyarakat sebagai majikan.
- Fungsi Polisi = membina, membimbing, dan memfasilitasi masyarakat
sedemikian rupa agar mampu menjaga kamtibmas sehingga tidak lagi
membutuhkan kehadiran polisi di tengah-tengah mereka.
Ilmu Forensik
Forensik (berasal
dari bahasa Yunani yaitu Forensis yang berarti “debat” atau
“perdebatan”) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk
membantu proses penegakkan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau
sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu
Fisika Forensik, Kimia Forensik, Psikologi Forensik, Kedokteran
Forensik, Toksikologi Forensik, Psikiatri Forensik, Komputer Forensik
dan sebagainya.
Pengertian Komputer Forensik
Komputer Forensik
adalah cabang dari ilmu forensik berkaitan dengan bukti hukum yang
ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik
juga dikenal sebagai Digital Forensik.
Definisi Komputer Forensik menurut para ahli diantaranya :
- Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
- Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
- Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.
Maraknya
tindakan kejahatan dalam dunia komputer, membutuhkan proses pembuktian
yang tidaklah mudah, oleh karena itu, kajian bidang komputer forensik
ini masih tergolong baru dan masih terus dikembangkan, sehingga
nantinya, semua kasus-kasus kejahatan komputer mampu dibuktikan secara
sah di pengadilan.
Saat ini,
kajian komputer forensik dibagi menjadi beberapa bidang seperti Internet
Forensik yang khusus membahas forensik dalam ranah internet dan
aplikasinya, lalu ada Network Forensik, Disk Forensik, Database
Forensik, Firewall Forensik, Mobile Device Forensik dan System Forensik
yang kesemuanya secara umum berada dalam kontek komputer forensik.
Tujuan Komputer Forensik
Tujuan dari Komputer Forensik
adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Selain itu juga
bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden /
pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah
diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan
dalam proses hokum.
Misalnya,
melalui Internet Forensik, kita bisa melacak siapa yang mengirim email
kepada kita, kapan dikirim dan sang pengirim berada dimana, ataupun
misalnya, dapat melacak siapa saja pengunjung suatu website lengkap
dengan informasi IP Address, komputer yang dipakai serta berada di
daerah/negara mana dan apa saja aktifitas yang dilakukan pada website
tersebut.
Di bidang
Disk Forensik misalnya, dapat dilacak kapan sebuah data dihapus, di
modifikasi ataupun dapat mengembalikan password yang hilang, data yang
hilang dan sebagainya. Ataupun melihat transaksi yang sedang berlangsung
dalam sebuah jaringan komputer dan lain-lain. Semua hal tersebut dapat
dilakukan dengan memanfaatkan beberapa alat pendukung, baik berupa
software maupun hardware.
No comments:
Post a Comment